Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI melaporkan bahwa, sepanjang tahun 2021-2024 telah menerima sebanyak 29 laporan masyarakat terkait pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi. Nilai kerugiannya kurang lebih mencapai Rp68,542 miliar.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, rata-rata Pialang Berjangka yang dilaporkan berdasarkan data Hasil Penilaian Berkala yang dilakukan oleh Bappebti mendapatkan penilaian B plus, dan A plus. Adapun, jumlah perusahaan pialang komoditi yang dilaporkan hanya 7 dari 63 perusahaan pialang yang ada di Indonesia.
“Rata-rata piang berjangka yang dilaporkan tidak banyak. Jumlah pialang di Indonesia ada sebanyak 63 yang dilaporkan hanya 7 dari 63. Jadi bukan berati sisanya itu jelek, sebetulnya Bappebti fokus aja di tujuh ini kenapa melakukan praktek ini, sisanya masih bagus,” kata Yeka dalam acara Sarasehan Ombudsman Ri pada Jumat (26/1).
“Misalnya PT MAP ada 6 laporan, PT BPF ada 8, PT RFB ada 8, PT GKIB, PT ES, PT MIS dan SAM masing-masing satu (laporan),” tambahnya.
Dalam paparanya Yeka menjelaskan bahwa, dari total kerugian pelapor yang mencapai Rp68,542 miliar, dirinci dengan PT MAF Rp2,023 miliar, PT BF Rp8.112 miliar, PT RFB Rp3,120 miliar. Kemudian, PT GKIB Rp20.834 miliar, PT EWF Rp75,890 miliar dan PT MIF & SAM sebesar Rp34 miliar.
“Kerugian materil, totalnya miliar, Rp68,5 miliar dari 25 pelapor. Yang tidak melapor kita tidak tahu, saya tidak bisa memprediksi apakah ini fenomena gunung es atau tidak,” jelasnya.
Menurut Yeka, Bappebti menangani kasus tersebut sangat alot. Rata-rata durasi penanganan kasus mencapai 600 hari.
“Permasalhannya ini laporan masyarakat yang melapor ini rata-rata sudah ditangani hampir 600 hari. Ada yang 400 mendekati 500 hari, hampir 600 hari 300 hari penanganannya lama ini, jadi hari ini untuk mencari keadilan di republik terkait ini bagi pelapor sekian ini ternyata lama penangannya,” jelasnya.
“Jadi kalau kami mengawasi ya wajar seharusnya cepat lah, apalagi ini kerugian materil,” tambahnya.
Lebih lanjut, dalam paparanya, Yeka menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukann Bappebti hanya sampai pada tahap pemberian Sanksi administratif dan tidak pernah melakukan penyidikan.
Padahal menurut Yeka, banyak pelapor yang menginginkan Bappebti untuk melakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas dugaan tindak pidana perdagangan berjangka komoditi. Kemudian, Pelapor juga menginginkan adanya pengembalian dana atas kerugian materil yang dialami.
“Jadi Ombudsman mengawasi dan membantu Bappebti agar yuk bermain di rel yang sudah Bappebti buat, yang sudah di atur undang-undang,” jelasnya.