Home Pemilu 2024 Jokowi Tegaskan Kepresidenan dalam Demokrasi Meliputi Hak Berkampanye

Jokowi Tegaskan Kepresidenan dalam Demokrasi Meliputi Hak Berkampanye

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, baru-baru ini memberikan pernyataan penting mengenai hak-hak presiden dalam kerangka demokrasi, khususnya terkait dengan pemilihan umum presiden (Pilpres). 

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa peran presiden dalam demokrasi tidak hanya terbatas pada pengelolaan negara, tetapi juga mencakup hak untuk berpartisipasi aktif dalam kampanye politik.
 
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1).
 
Baca Juga: Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah, Pesan Jokowi: Boleh Disekolahkan, Tapi Harus Dikalkulasi Betul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa tidak terdapat kendala terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kelayakan presiden untuk mendukung dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum.
 
“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/1).

Hasyim menambahkan bahwa Undang-Undang Pemilu secara eksplisit menentukan pejabat negara yang bisa dan tidak bisa ikut dalam kampanye pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, beberapa pejabat negara dilarang berpartisipasi dalam kampanye pemilu, namun presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam kategori ini, sesuai dengan pasal 280 ayat (2) dan (3) dari undang-undang tersebut.
 
Ungkapan Jokowi juga mendapatkan penghargaan dari Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
 
"Saya menghargai kejujuran presiden yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk mendukung dan berkampanye dalam Pemilu 2024. Ini menunjukkan bahwa sudah jelas," ujar Sahroni, seperti dilaporkan oleh media nasional pada Rabu (24/1).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Empat Inpres Jalan Daerah di Magelang Senilai Rp31,9 Miliar

Pernyataan Jokowi dianggap krusial dalam konteks praktik demokrasi, memberikan arahan tentang bagaimana presiden dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa melewati batas hukum. Meski menjabat posisi tertinggi, presiden tetap adalah warga negara dengan hak politik yang sama.
 
Jokowi juga menekankan pentingnya menjaga batas dalam penggunaan fasilitas negara saat berkampanye, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan sumber daya atau fasilitas negara.
 
Penjelasan ini diharapkan bisa memberikan kepastian dan mengurangi keraguan publik tentang peran presiden dalam pemilu. Keterlibatan presiden dalam kampanye yang sesuai aturan dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
 
Oleh karena itu, pernyataan Jokowi ini tidak hanya menyediakan klarifikasi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap praktik demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab di Indonesia.

16