Jakarta, Gatra.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan dirinya mempunyai hak politik untuk berpihdak dan berkampanye atas calon presiden di masa Pemilu 2024 berpotensi menjadi pembenar bagi Presiden dan para pejabat negara untuk berkampanye dan berpihak di pilpres kali ini.
“Pernyataan Presiden sangat dangkal,” tegas Khoirunnisa Agustyati, Direktur Perludem dalam keterangan persnya, Rabu (24/01).
Tak hanya itu, lanjutnya, hal itu berpotensi pemnjadi pembenar bagi Presiden, Menteri dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di Pemilu 2024.
Dalam pemilu kali ini, jelas-jelas Presiden Jokowi punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan dikarenakan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon Wakil Presiden No urut 02 mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Perludem, pernyataan Presiden Jokowi hanya merujuk pada ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemiihan Umum, yakni mengenai pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara saat mengikuti kampanye pemilu.
Padahal, dalam UU yang sama, yakni di Pasal 282 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Hal tersebut juga dikuatkan dalam pasal 283 ayat (1) UU Pemilu tersebut, yakni Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri sertaaparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap perserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” kata Khoirunnisa.
Maka dari itu, Perludem menyerukan agar Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak dalam kampanye Pilpres 2024 ini.
“Ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabar negara dan aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya kecurangan dalam proses pemilu, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis.
“Kami juga mendesak Bawaslu untuk secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara, yang secara terbuka menguntungkan peserta pemilu tertentu, dan menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” kata Khoirunnisa.
Yang terakhir, Perludem mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh apartur negara untuk menghentikan aktifitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu.