Mataram, Gatra.com - Kapolda NTB, Irjen Pol Umar Faruq akhirnya mengeluarkan maklumat terkait kepemilikan senjata api, baik organik maupun rakitan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Penguasaan dan peredaran senjata api tanpa hak, khususnya di Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu cukup banyak,” tandas Kapolda NTB dalam maklumatnya diterima Gatra.com, Rabu (24/1).
Kapolda menyoroti kepemilikan senjata itu karena dikhawatirkan akan digunakan untuk aksi kejahatan. Seperti aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terorisme hingga konflik komunal antar kelompok.
Kapolda akan memberikan tindakan tegas jika setiap orang yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, menguasai dan membawa senjata api. Menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seperti senjata api, amunisi atau bahan peledak lainnya.
“Di undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 sudah di atur yang memegang senjata api tanpa izin dihukum dengan hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” bunyi maklumat lainnya.
Karena itu Kapolda mengimbau kepada warga atau kelompok masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal atau rakitan agar secara suka rela menyerahkan senjata tersebut ke pihak Kepolisian. Bahkan terhadap penyerahan secara suka rela tidak akan dilakukan proses hukum.
“Maklumat itu kita keluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTB,” ungkap Kapolda.
Kapolda NTB Irjen Pol Umar Faruq. (GATRA/HUmas Polda NTB). fotomya di grup WAG Fotogatra.com, trims