Cilacap, Gatra.com - Bea Cukai Cilacap bersama instansi pemerintah lainnya dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Intan tanda tangani Surat Pernyataan Bersama, pada Selasa (23/01) di Ruang Rapat PT Pelindo Multi Terminal.
Aksi tersebut menjadi wujud dan dukungan berbagai pihak atas pelaksanaan secara penuh (mandatory) Single Sub-Mission Pengangkut (SSm Pengangkut) di Pelabuhan Tanjung Intan, terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024
SSm Pengangkut merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi inefisiensi proses pengajuan serta repetisi dan duplikasi pada proses penyampaian data kedatangan kapal di pelabuhan.
"SSm Pengangkut mengintegrasikan layanan kepelabuhan, yaitu pelayanan Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai, Imigrasi Kemenkumham, KSOP Kemenhub, dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi.
Ke depannya, proses penyampaian informasi terkait kedatangan atau keberangkatan yang sebelumnya dilakukan satu per satu ke sistem milik tiap-tiap kementerian/lembaga dapat dilakukan simplifikasi dengan cukup menyampaikan pada satu sistem, yaitu LNSW (Single Submission Pengangkut).
Adapun jenis layanan SSm Pengangkut yang dimandatorikan di Pelabuhan Tanjung Intan, yaitu layanan pemberitahuan kedatangan kapal, rencana kedatangan sarana pengangkut, inward manifest, certificate of pratique dan pemenuhan kewajiban imigrasi pada saat kedatangan kapal.
"SSm Pengangkut menyediakan sistem/fasilitas yang memungkinkan para pengangkut untuk melakukan proses clearance kepada seluruh satuan kerja di pelabuhan melalui satu pintu, sehingga hanya dengan sekali pengiriman superset data, pengguna jasa dapat menyelesaikan kewajibannya," jelas Irwan.
Ia pun berharap pelayanan di Pelabuhan Tanjung Intan akan semakin efektif.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI