Kotawaringin Barat, Gatra.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal menjadi komitmen Bea Cukai dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat antar pelaku industri rokok. Pada Jumat (19/01) Bea Cukai Pangkalan Bun kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi di Pangkalan Bun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar menyampaikan bahwa sebanyak 5.600 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas Bea Cukai saat paket kiriman asal Madura tersebut tiba di gudang ekspedisi di Pangkalan Bun.
“Nilai rokok tersebut diperkirakan sebesar Rp7.728.000 dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp5.298.608,” jelasnya.
Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula saat petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman 2 paket rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
“Informasi awal kami dapatkan pada Senin (15/01), setelah itu kami berkoordinasi dengan perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan. 2 paket tersebut akhirnya sampai di Pangkalan Bun pada Jumat (19/01) dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai didampingi petugas jasa ekspedisi,” tutur Akhyar.
Akhyar menambahkan bahwa atas rokok ilegal tersebut telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditetapkan bahwa atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dengan total denda mencapai Rp12.533.000.
Akhyar menegaskan bahwa Bea Cukai berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak lainnya.
“Hal ini kami lakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat antar pelaku usaha,” pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI