Banyuasin, Gatra.com --Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram atau sebanyak 19 kilogram lebih.
Dalam penangkapan ini, polisi menyerap dua orang tersangka yaitu Rusman Kadarsiman dan Ari Widodo yang merupakan jaringan narkoba internasional Malaysia - Indonesia, saat melintas di Jalan Palembang-Betung tepatnya di depan Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan penangkapan terhadap dua kurir narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba melalui jalur lintas timur, Palembang-Betung.
"Usai mendapat informasi, anggota Sat Narkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya didapatkan informasi kalau mobil yang membawa narkoba jenis sabu pada Senin sore," ujarnya saat ungkap kasus, Selasa (23/1/2024) siang.
Saat melihat ada mobil yang mencurigakan, anggota melakukan penyetopan dan dilakukan pengeledahan. Didapatkan narkoba sabu 19 paket besar dengan berat bruto 19.976 gram yang tersimpan di dalam dua tas warna hitam di letakan di bagasi mobil.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka ini terindikasi merupakan jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Bahkan salah satu tersangka atas nama Rusman ini langsung mengawal narkoba dari Malaysia," jelasnya.
Kemudian saat narkoba jenis sabu sampai di Riau tepatnya di Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Rusman dijemput oleh tersangka Ari Widodo, dan rencananya hendak mengantarkan narkotika itu ke wilayah Palembang.
"Tersangka sendiri sudah mendapatkan akomodasi dalam perjalanan mengantarkan narkotika jenis sabu sebesar Rp15 juta. Tapi untuk upah belum diterima, rencananya satu paket besar akan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta," bebernya.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.