Semarang, Gatra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY gagalkan pengiriman 2 juta batang rokok ilegal menggunakan truk boks di Jalan Tol Semarang-Batang pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) menggunakan truk boks di jalur distribusi wilayah Jawa Tengah. Setelah melakukan pengawasan, pihaknya berhasil mengunci target dan melakukan pengejaran.
“Segera kami lakukan pengejaran dan penghentian terhadap truk boks warna putih diduga target di Jalan Tol Semarang-Batang km 406, Kec. Kaliwungu, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, benar saja kami menemukan dan menindak 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,76 miliar dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp1,89 miliar,” jelas Megah.
Lebih lanjut, seluruh barang bukti beserta sopir (IS) diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Megah mengimbau, bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda.
“Kami bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI