Jakarta, Gatra.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD meluruskan perihal urusan pembongkaran atau pengumuman nama pejabat yang mem-backing tambang-tambang ilegal.
“Ndak kalau mau tanya itu (nama pejabat yang mem-backing tambang) lebih gampang tanya ke Ketua KPK,” ucap Mahfud MD saat ditemui wartawan di Posko Teuku Umar, Jakarta, Selasa (23/1).
Dalam debat keempat, Mahfud sempat mengatakan kalau pertambangan di Indonesia banyak di-backing oleh aparat negara. Namun, ia mengatakan, hal ini ia ketahui setelah berbincang dengan KPK.
Mahfud mengatakan, soal backing pejabat ke pertambangan juga telah disebutkan oleh Ketua KPK ketika berpidato dalam acara PAKU Integritas yang dihadapi oleh semua pasangan calon (paslon).
“Ketua KPK menyatakan, di Indonesia banyak mafia-mafia tambang dan lain-lain itu di-backing oleh aparat pejabat dan seluruhnya. sehingga sumber korupsinya di situ,” lanjut Mahfud.
Selain isu keberadaan aparat negara di pertambangan, Mahfud juga menyoroti usulan LHKPN menjadi salah satu syarat seorang aparatur negara bisa naik atau turun jabatan.
“Nah, pidato kedua yang menarik di situ, bahwa LHKPN itu harus dijadikan dasar untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat. Itu bagus,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, sebelum seseorang menerima jabatan, ia harus lebih dahulu membuat laporan LHKPN. Menurut Mahfud, laporan ini harus terus ditindaklanjuti.
“Nanti kalau sudah jadi pejabat, misalkan baru 5 bulan, kok ketahuan LHKPN-nya ketahuan bohong dulu, atau sekarang kok bertambah banyak luar biasa, di luar profilnya. Itu dasar memberhentikan juga,” jelas Mahfud.
Meski demikian, Mahfud enggan menjelaskan lebih. Ia menyerahkan keputusan dan mekanisme teknis kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu KPK.