Home Pemilu 2024 TPN: Reforma Agraria Ganjar-Mahfud adalah Lanjutan dari Program Presiden Jokowi

TPN: Reforma Agraria Ganjar-Mahfud adalah Lanjutan dari Program Presiden Jokowi

Jakarta, Gatra.com -Direktur Pemberdayaan Perempuan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Sandrayati Moniaga mengatakan, gagasan reforma agraria yang disebutkan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD dalam debat semalam sebenarnya merupakan kelanjutan dari program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, TPN menilai, program Jokowi saat ini masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan.

“Jadi, Presiden Jokowi itu sudah ada agenda reforma agraria, yang saat ini terlalu heavy on legalisasi ya,” ucap Sandrayati Moniaga dalam acara Diskusi Media di TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (22/1).

Sandra mengatakan, pemerintahan saat ini telah membuat dan menyerahkan ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat. Namun, masih banyak agenda reforma agraria yang belum dijalankan.

“Sebagaimana tertuang dalam dokumen Perpres maupun juga dalam TAP MPR nomor 9/2001, (reforma agraria) bukan hanya soal legalisasi, dia harus masuk ke redistribusi,restitusi hak, dan penyelesaian konflik,” jelas Sandra.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan, Ganjar-Mahfud telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempertegas sikap pemerintah dalam hal mendukung masyarakat adat, terutama soal lahan.

“Dalam penjelasan visi misi, sudah ada juga penjelasan tentang pembentukan lembaga khusus penyelesaian konflik dan penyiapan ataupun, ya bahasa kita, penyiapan, pengadilan agraria,” lanjut Sandra.

Pada salah satu debat, Mahfud MD sempat membahas tumpang tindih lembaga yang mengurus sertifikat tanah masyarakat adat.

“Dulu di zaman Bung Karno, itu ada UU yang menyatakan, tanah-tanah milik masyarakat adat itu supaya diberikan ke masyarakat adat,” ucap Mahfud MD dalam debat di JCC, Minggu (21/1).

Saat itu, pemerintah membentuk badan Inspektorat Jenderal Agraria yang bertugas untuk mengeluarkan Keputusan Inspektur Jenderal Agraria (KINA) yang mengatur pemberian tanah kepada masyarakat adat.

“Tetapi, di zaman Orde Baru, muncul BPN. Sehingga, yang dikatakan yang disebut sebagai produk KINA, bukan berbentuk sertifikat sehingga mentah lagi,” jelas Mahfud.

Ia menilai, pemerintah saat ini belum mengambil sikap, standar mana yang akan digunakan, mengikuti era Bung Karno atau Orde Baru, atau justru membuat lembaga dan standar baru.

Mahfud menegaskan, dirinya dan Ganjar akan memberikan batasan-batasan yang jelas terkait penetapan tanah adat jika terpilih nanti.

26