Home Hukum Kejagung: Korupsi Jalur Kereta Api Rp1,3 T Tak Terkait Rp349 T yang Disebut Menkopolhukam

Kejagung: Korupsi Jalur Kereta Api Rp1,3 T Tak Terkait Rp349 T yang Disebut Menkopolhukam

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 senilai Rp1,3 triliun bukan bagian dari transaksi mencurigakan sejumlah Rp349 triliun yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

“Perlu kami tegaskan bahwa proyek ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang sudah bergulir sebagaimana yang dimaksud Pak Mahfud,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini berbeda dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.

Ia menjelaskan, dugaan transaksi janggal sekitar Rp349 triliun yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut merupakan temuan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Ini tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan teman-teman PPATK, ini [kasus jalur kereta api] di bawah Kementerian BUMN, tidak ada kaitannya dengan Kemenkeu,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Ketut, Kejagung akan terus mendalami kasus dugaan korupsi jalur kereta api yang dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp1,3 triliun untuk memastikan apakah dari kasus ini ada aliran sebagai transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. “Kalau ada, nanti temuan-temuannya akan kami sampaikan,” katanya.

Adapun transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun merupakan temuan PPATK yang disampaikan kepada Menkopolhukam. Transaksi jumbo mencurigakan tersebut diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkeu.

Transaksi ratusan triliun yang mencurigakan tesebut merupakan buntut dari terkuaknya kasus Rafael Alun Trisambodo yang saat itu merupakan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu. Transaksi rekening Rafael Alun mencapai Rp500 miliar.

Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017–2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kejagung menetapkan 6 orang tersangka setelah memeriksa mereka sebagai saksi pada hari ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka,” ujarnya.

Keenam tersangkanya, lanjut Kuntadi, di antaranya NSS selaku pengguna anggaran dan kepala Bali Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017 dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

“AAS dan HH, keduanya selaku PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi 2017, serta AG selaku direktur PT DYG juga selaku konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” ujarnya.

Kejagung langsung menahan keenam orang tersangka tersebut selama 20 hari ke depan mulai dari 19 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 untuk kepentingan proses penyidikan. Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan NSS dan AGP di Rutan Salemba.

Kuntandi menjelaskan, kasus ini berawal pada periode 2017–2019. Pada tahun tersebut, Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.

Dalam pelaksanaan pekerjaaan tersebut, lanjut Kuntadi, kuasa pengguna anggaran (KPA) telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberap fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (FS) serta penetapan jalur trace Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” ujarnya.

Bahkan, dalam pelaksanaan proyek ini, kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur yang semestinya yang telah ditetapkan Kemenhub ke jalur eksisting sehingga jalan yang telah dibangun saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp1,3 triliun dan perhitungan kerugian negara saat ini masih kita lakukan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya, merupakan total loss,” katanya.

Atas perbutan tersebut, Kejagung menyangka keenam orang tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

96