Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azar Suparji Ahmad turut diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Suparji sendiri mengaku telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (12/12) kemarin.
Dalam keterangannya, Suparji mengaku menyetujui permohonan menjadi saksi ahli bagi Firli lantaran hukum di Indonesia mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan inkrah.
"Oleh karena itu tersangka perlu mendapatkan haknya baik keterangan dari saksi fakta dan ahli yang meringankan. Karena posisinya belum bersalah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/1).
Selaku saksi ahli, Suparji mengatakan dirinya hanya menyampaikan keterangan terkait teori yang sesuai dengan bidang ilmu dan pengetahuannya yakni Hukum Pidana
Berdasarkan segi keilmuan, ia menilai masih belum ada bukti materil dalam kasus tersebut yang memenuhi unsur pemerasan, gratifikasi, ataupun penyuapan.
"Misalnya SYL sejauh ini tidak memberikan keterangan ini lho, saya suap tanggal ini, disini, begitu. Atau saya diperas disini, tanggal ini, Belum ada bukti materil seperti itu," tuturnya.
Selain itu, Suparji menilai alat bukti baik penukaran valas dan foto yang ada juga tidak menunjukkan adanya pemerasan. Foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, kata dia juga disaksikan orang lain.
"Kemudian SYL sendiri yang datang tidak ada bukti diperas. Kalau diperas masa mau orang diperas datang atau dengan penukaran valas," jelasnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulai tahap penyidikan pada (9/10).
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra Yusril meminta kasus Firli dihentikan. Ia menyebut ada banyak kejanggalan terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.