Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menunjukkan KPU Provinsi Maluku untuk menjalankan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Aru yang lima komisionernya ditahan aparat penegak hukum, karena diduga melakukan korupsi dana Pilkada 2020.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, penahanan terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Aru yang diduga melakukan korupsi senilai Rp2,8 miliar, secara otomatis menimbulkan kekosongan fungsi pelaksanaan tugas untuk wilayah tersebut. “Dalam situasi ini, KPU (Pusat) akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU kabupaten Kepulauan Aru di Maluku,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat menemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1).
Hasyim mengatakan, penugasan ini akan dilaksanakan sampai terbentuk susunan keanggotaan baru untuk KPU Kabupaten Aru. “Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota di Maluku,” jelas Hasyim.
Dilansir dari Antara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan penahanan kepada lima komisioner KPU Aru pada Rabu (17/1) lalu. Mereka diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.
Lima komisioner KPU Aru yang ditahan adalah Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.