Gaza, Gatra.com - Kementerian luar negeri Palestina menyambut baik permintaan Chile dan Meksiko agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyelidiki kejahatan terhadap warga sipil, seiring perang Israel di Gaza yang terus berlanjut.
Dikutip Al-Jazeera, Jumat (19/1), serangan Israel telah menghancurkan Jalur Gaza sejak pejuang Hamas melancarkan serangan mendadak di wilayah Israel pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.140 orang, sebagian besar warga sipil, menurut pejabat Israel.
Israel membalas dengan serangan udara dan darat tanpa henti yang telah menewaskan lebih dari 24.600 orang, sekitar 70 persen di antaranya anak-anak, wanita dan orang tua, menurut Kementerian Kesehatan di Gaza.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Kementerian Luar Negeri Meksiko mengatakan rujukan tersebut disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, terutama terhadap sasaran sipil.
Ia menambahkan bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag adalah forum yang tepat untuk menetapkan potensi pertanggungjawaban pidana, dengan mengutip “banyak laporan dari PBB yang merinci banyak insiden yang dapat merupakan kejahatan di bawah yurisdiksi ICC”.
Sementara itu di ibu kota Chile, Santiago, Menteri Luar Negeri Alberto van Klaveren mengatakan dalam konferensi pers bahwa negaranya mendukung “penyelidikan kemungkinan kejahatan perang… apakah itu kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel atau Palestina”.
Kementerian luar negeri Palestina menyambut baik langkah tersebut.
“Rujukan tersebut menegaskan kebutuhan mendesak bagi Pengadilan untuk memenuhi mandatnya, untuk mencegah, menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian komunitas internasional,” kata sebuah pernyataan kementerian pada hari Jumat.
Meksiko mengatakan pihaknya mengikuti kasus yang diajukan pekan lalu di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di mana Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dan menuntut pengadilan memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel.
Israel menolak tuduhan tersebut.
Baik ICJ maupun ICC menangani kasus-kasus dugaan genosida, dimana ICJ menyelesaikan perselisihan antar negara dan ICJ mengadili individu atas kejahatan.
ICC membuka penyelidikan terhadap Israel serta Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina pada tahun 2021.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada bulan November bahwa penyelidikan sekarang “meluas ke peningkatan permusuhan dan kekerasan” sejak serangan tanggal 7 Oktober.
Pernyataannya tersebut menyusul seruan dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti agar ICC melakukan penyelidikan atas konflik tersebut.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.