Jakarta, Gatra.com - Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) mengecam penangkapan terhadap penggiat media sosial Palti Hutabarat, 40 tahun, atas perintah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Palti ditangkap atas dugaan penyebaran hoax di rumahnya Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Palti ditangkap karena mem-posting rekaman komunikasi Kajari dan Pejabat Forkopinda di Kabupaten Batubara (Sumut), yang mengarahkan para Kepala Desa agar mengutip dana desa sebesar 50%, untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Koordinator Bantuan Hukum RBPR Sirra Prayuna, Jum’at, (19/1).
Menurut Sirra, perintah penangkapan itu didasarkan kepada UU ITE, yang selama ini dikenal sebagai “pasal karet” untuk membungkam warga yang bersifat kritis, utamanya kritis terhadap kekuasaan.
“RBPR mengecam keras penangkapan Palti, karena itu adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa untuk membungkam warga, sementara konstitusi kita memberi ruang bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Sirra.
Dalam hal ini, lanjut dia, RBPR siap memberikan bantuan hukum jika diminta. RBPR pun mengajak kepada seluruh pegiat masyarakat sipil untuk sama-sama mengawal kasus ini, agar aparat Polri lebih netral dalam membaca ujaran di media sosial.
“Sekali lagi kami mengajak, untuk semua elemen anak bangsa merapatan barisan untuk bersama-sama melawan rezim otoriter,” katanya lagi.