Jakarta, Gatra.com- Polri membenarkan telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami sudah menelusuri. Yang pertama benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap Palti Hutabarat tersebut.
Hal ini karena penyidik masih melakukan serangkaian proses pendalaman atas penangkapan tersebut.
"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," jelasnya.
Diketahui, rekaman pembicaraan yang diduga para pejabat di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut yang memberikan arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.
Video percakapan itu diunggah oleh akun @nasionalcorruption di media sosial TikTok, Minggu (14/1). "Bocor, rekaman perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari di Batubara," tulis akun tersebut.
Dalam unggahan, terdengar perbincangan beberapa orang yang tengah membahas persiapan pilpres yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Kejaksaan Negeri Batubara, Polres Batubara dan Mabes TNI juga menyatakan bahwa itu tidak benar alias hoaks.
Tak berhenti di situ, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Amru Siregar melaporkan ke Bareskrim Polri mengenai penyebaran hoaks.
Amru menyerahkan proses hukum kasus itu ke pihak kepolisian. Dia berharap Polres Batubara dapat segera menindaklanjuti laporannya.
"Dengan dibuatnya laporan ini kami mempercayakan pengungkapan kasusnya kepada pihak kepolisian," ujarnya.