Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasam mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diperiksa selama kurang lebih 3 jam.
Firli selesai diperiksa sekitar pukul 12.10 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Pemeriksaan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah ini untuk melengkapi berkas perkara.
"Sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke saya kira itu, terima kasih," kata Firli singkat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (19/1).
Usai memberi keterangan singkat itu, Firli langsung masuk ke dalam mobil Fortuner hitam berpelat B 1890 TJV yang sudah menunggunya sedari tadi. Ia lalu pergi meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemeriksaan dilakukan cepat. Sebab, pertanyaan yang disampaikan hanya sedikit.
"Ada 13 pertanyaan," ucap Arief saat dikonfirmasi.
Namun Arief tak membeberkan materi dan hasil pemeriksaan. Lantaran hal itu disebutnya masuk ranah penyidikan.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyebut penetapan tersangka dilakukan usai memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli sejak dimulai tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023 lalu.
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo di kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub.
Pakar Hukum, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus Firli dihentikan. Ia menyebut ada banyak kejanggalan terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.