Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS), ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung dalam kasus dugaan korupsi jual-beli 1,1 ton emas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1), menyampaikan, tersangka BS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari sampai dengan 6 Februari 2024.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka BS [Budi Said] dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.
Kuntadi menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menahan Budi Said yang merupakan pengusaha property mewah itu, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia atau emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS [Budi Said] ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuntadi menjelaskan, kasus ini berawal terjadi pada Maret–November 2018, tersangka Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk., telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia atau emas, yakni harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.
“Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS [Budi Said] dan oknum pegawai PT Antam Tbk. tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk. dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Guna menutupi kekurangan jumlah logam mulia emas pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, tersangka Budi Said bersama dengan EA serta oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu.
“Surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka BS [Budi Said] kepada PT Antam Tbk.,” katanya.
Berdasarkan surat palsu tersebut, lanjut Kuntadi, seolah-olah PT Antam Tbk. masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka Budi Said. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka Budi Said mengajukan gugatan perdata.
Perbuatan tersangka Budi Said dan beberapa oknum di atas diduga merugikan PT Antam Tbk senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.
Kejagung menyangka Budi Said melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.