Jakarta, Gatra.com- Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menilai Prabowo Subianto mempunyai langkah yang cukup progresif dalam pencegahan korupsi. Yakni dengan mendorong UU yang mengatur soal illicit enrichment atau pengaturan mengenai kekayaan yang tidak wajar.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka akan bisa dilakukan pembuktian terbalik bila ada harta pejabat yang mencurigakan."Karena kalau pembuktian terbalik kan itu dites dari mana asal usul tentang si orang pejabat itu mempunyai kekayaan, karena kalau pembuktian terbalik itu kan asasnya adalah asas subjektif dan asas suudzan (prasangka buruk)," kata Nusron kepada wartawan di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jl. Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Dengan mekanisme tersebut, maka pihak yang dituding harus bisa membuktikan asal hartanya tersebut. Bila tidak bisa membuktikan, maka bakal dinilai dari hasil kejahatan. "Dalam bahasa islamnya itu suudzan. Kamu wartawan, gajimu Rp 10 juta, tiba-tiba bisa beli mobil, dari mana kalau enggak nerima suap atau sogokan, misalnya begitu, ini misalnya. Nah itu kan pembuktian terbalik misalnya dari situ dites dari sana berangkat dari situ," papar Nusron.
"Nah kan nanti di situ ada challange. Misalnya saya beli mobil karena dapet warisan, mana bukti surat warisnya, dikejar sampai sana," sambungnya.
Menurut Nusron, hal tersebut akan efektif untuk mencegah terjadinya korupsi. Sebab, beban pembuktian berada di tangan pihak yang diduga mempunyai harta tak wajar.
"Apa yang disampaikan Pak Prabowo itu kami sangat mendukung dan angin segar bagi upaya pencegahan korupsi. Kenapa? Karena menjadi orang tidak mau korupsi dan kemudian orang tidak bisa lagi menyembunyikan kekayaannya dari hasil korupsi," jelasnya.
Ia pun menilai hal tersebut lebih efektif ketimbang kembali merevisi UU KPK. Sebab, ia menilai secara kelembagaan, KPK tidak ada masalah.
"Menurut saya kelembagaan KPK itu hari ini tidak ada masalah. Malah lebih bagus seperti ini. Ada check and balances, ada dewan pengawas," kata dia
"Tapi kalau dengan konsep apa namanya pembuktian terbalik ini adalah regulasi. Yang itu bisa menjadi efek jera bagi orang yang melakukan korupsi dan kemudian menciptakan efek jera bagi orang yang akan bertindak korupsi menjadi tidak mau," pungkas politikus Golkar itu.