Home Politik Tak Penuhi Syarat, PKN dan Garuda Gagal Ikut Pemilu 2024 di Siak

Tak Penuhi Syarat, PKN dan Garuda Gagal Ikut Pemilu 2024 di Siak

Siak, Gatra.com - Dua partai politik (Parpol) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 di Kabupaten Siak, Riau. Dua parpol tersebut yakni PKN dan Garuda. "Berdasarkan keterangan KPU Siak, penyebab PKN tidak bisa ikut karena tidak melampirkan dana kampanye sebelum 14 Januari 2024," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap kepada Gatra.com, Kamis (18/1).

Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, empat calon legislatif (Caleg) dari PKN dinyatakan tidak bisa ikut pada Pileg 2024. "PKN punya empat Caleg. Dari empat Dapil di Siak, masing-masing satu Caleg. Tapi tidak bisa ikut Pemilu," terang Ikhsan.

Sedangkan permasalahan Partai Garuda, tidak memiliki struktur kepengurusan di Kabupaten Siak. "Pengurusnya tidak ada. Jadi tidak lolos jadi peserta Pemilu 2024 di Siak. Tidak ada sengketa atau gugatan apa pun terkait permasalahan ini," ujar Ikhsan.

 

62