Jakarta, Gatra.com - Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy RIch asal Surabaya, Budi Said menang atas gugatan terhadap PT ANTAM untuk 1,136 ton emas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi dalam transaksi jual beli antara Budi Said dan PT ANTAM.
“Kami memanggil BS seorang pengusaha properti di Surabaya soal rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan penyidik, pada hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan jadi tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1).
Kuntadi mengatakan, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Pemufakatan jahat antara Budi Said dengan beberapa oknum di PT ANTAM, yaitu EA, AP, EK, dan MD. Kuntadi menjelaskan, kasus ini diperkirakan terjadi sekitar Maret sampai November 2018.
“(Mereka) telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM dengan dalih seolah ada diskon dari PT ANTAM,” jelas Kuntadi.
Padahal, saat itu PT ANTAM sedang tidak menerapkan diskon. Adanya selisih antara harga jual ini, PT ANTAM diperkirakan merugi sebanyak 1,136 ton emas yang nilainya sekitar Rp 1,1 triliun.
“Adapun, pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55,” kata Kuntadi.
Selain menetapkan Budi Said sebagai tersangka, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan sejumlah penggeledahan. Namun, hasil temuan belum dipublikasikan lebih lanjut.