Asahan, Gatra.com - Dua pemuda dari Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), yang akan menggugat Bupati Asahan ke Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), menyatakan siap menghadapi tim hukum Pemkab Asahan.
Muhammad Denni Royhan dan Munandar, keduanya baru berusia 26 tahun, menyatakan sudah menyiapkan mental untuk berhadapan dengan para tim hukum Pemkab Asahan yang terdiri dari para pengacara senior dan berpengalaman. "Sedikit pun kami tidak gentar," ujar Munandar kepada Gatra, Rabu (17/1).
Dia menyatakan, akan berjuang untuk menang dalam sidang perkara gugatan PMH tentang dugaan pelanggaran Permendagri dan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.
Bupati Asahan, Surya, menjadi tergugat bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakar Desa (PMD) Pemkab Asahan, Camat, dan Kepala Desa. Bupati dan Kadis PMD bersama camat akan ikut menjadi tergugat karena dianggap membiarkan pelantikan salah satu pejabat desa, yakni Kaur Desa Air Joman Baru yang pembentukan tim penjaringannya oleh kepala desa setempat, Syahrial Lubis, dianggap kedua anak muda tersebut tidak taat hukum.
Padahal, ujar Denni Royhan, Komisi A DPRD Asahan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ini telah meminta kepada pemerintah daerah untuk meninjau ulang panitia penjaringan yang dibentuk kepala desa karena ditengarai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua anak muda ini tak tanggung-tangung bakal menggugat Bupati Asahan sebesar Rp1 miliar. "Kita sudah siap. Kita akan buktikan ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Munandar.
Gugatan untuk Bupati Asahan, Surya, dan sejumlah pihak yang akan segera mereka daftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sudah kelar.
Menariknya, gugatan yang akan segera mereka daftarkan tersebut dikerjakan sendiri meski akan didampingi oleh dua orang advokat sebagai kuasa hukumnya di pengadilan.
Kedua anak muda ini dipergoki Gatra.com sedang menyiapkan draft gugatan sambil ngopi di sebuah kafe di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kisaran. "Ini kami lagi melakukan proses editing terakhir terhadap draft gugatan sebelum di-print,"ujarnya.
Usut punya usut, ternyata kedua anak muda ini merupakan sarjana hukum lulusan dari dua perguruan tinggi negeri berbeda. Munandar merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, sedang Muhammad Deni Royhan merupakan lulusan Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU).
Satu pesan yang disampaikan oleh kedua anak muda ini, yakni jangan pernah takut menggugat pejabat ke pengadilan jika ditemukan pelanggaran hukum. "Karena kita sebagai warga butuh kepastian hukum," sebut mereka.