
Mataram, Gatra.com - Lebih kurang duaratusan massa berunjukrasa di Kantor Perwakilan PT Lambang Azs Mulia (LAM) yang berada di Area Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram,Rabu (17/1). Aksi ratusan massa ini dipicu dugaan fitnah yang dilakukan pihak perusahaan yang menjadi sub-kon PT Elnusa Fetrofin itu kepada salah satu karyawannya berinisial LAIG yang dalam penelusurannya tidak terbukti melakukan tindak pelanggaran, namun dirumahkan sejak enam bulan yang lalu.
Dalam aksinya Koordinator Aksi, Lalu Wahyu A menjelaskan, ratusan massa yang berunjukrasa ini berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat dan Lombok Tengah melakukan aksi solidaritas yang mempertanyakan tindakan PT LAM yang diduga merumahkan karyawan secara sepihak.
PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perminyakan, yaitu menyediakan berbagai macam jasa pengeboran minyak dan gas.
Dikatakan Wahyu, PT LAM diduga telah memberhentikan atau merumahkan LAlG secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur dan dengan alasan yang tidak jelas.
“Selama 6 bulan yang bersangkutan, LAIG ini dirumahkan, saya sebagai keluarga dari LAIG tersebut dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” tandas Wahyu Alam.
Pihak Perusahaan menurut Wahyu, diduga sengaja memfitnah yang bersangkutan (LAIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena posisinya digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.
“Diduga LAIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor,” tegasnya.
Dikatakan, jika fitnah dan tuduhan pada LAIG itu benar dan terbukti korban (LAlG) yang bersalah, maka korban siap dikeluarkan atau diberhentikan. Namun jika LAIG tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka, massa dan pihak keluarga mendesak dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.
“Aksi solidaritas ini menuntut keadilan. Sebab ini bukan hanya masalah pekerjaan, tapi lebih kepada nama baik keluarga LAIG,” ungkapnya.
Massa juga menyerukan Pemprov memberikan perhatian dan atensi khusus atas masalah tersebut. Mereka meminta Pj. Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut jika terbukti merumahkan karyawan tanpa alasan.
“Kita belum tahu seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan,” katanya.
Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak maka massa aksi akan melakukan aksi vang lebih besar.
Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale Mediasi Provinsi NTB, namun tawaran perusahaan ingin memindahkan korban ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.
“Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur dan di depan Pertamina jika tidak ada respons dari pihak perusahaan,” kata Wahyu.
Hingga berita ini dibuat, Gatra belum menerima penjelasan dari PT Lambang Azs Mulia (LAM) Lombok.