Home Hukum Pelanggan VS Toyota: Diduga Jual Produk Tak Sesuai Spesifikasi, Toyota Menampik!

Pelanggan VS Toyota: Diduga Jual Produk Tak Sesuai Spesifikasi, Toyota Menampik!

Jakarta, Gatra.com - Pelanggan Toyota bernama Elnard Peter menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Internasional di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Gugatan dengan nomor perkara 491/Pdt.G/2023/PN JKT. SEl itu didaftarkan pada Senin, 29 Mei 2023. Upaya mediasi dalam perkara ini sudah ditempuh pada Rabu, 5 Juli 2023, namun gagal. Para pihak pun sepakat untuk melanjutkan perkara tersebut dengan mengajukan bukti masing-masing hingga pada titik kesimpulan. Dengan demikian, perkara tersebut akan diputuskan pada Rabu, 7 Februari 2024 mendatang

Perkara ini berawal dari Peter membeli mobil toyota Innova pada Desember 2020 silam melalui Tunas Toyota Hayam Wuruk secara Tunai. Akan tetapi kondisi mobil dalam keadaan masalah. Pasalnya, ketidaknyamaman pada stir teridentifikasi berasal dari sudut Steering Axis Inclination (SAI) yang tidak memenuhi spesifikasi standar. Hal itu disebabkan oleh komponen suspensi depan yang spesifik (Lower Arm dan/atau Upper Arm).

"Masalah kedua muncul dimana kuitansi pembelian tidak dapat diserahkan kepada konsumen karena ternyata produk merupakan "barang hadiah" dengan status Pph belum dibayarkan," kisah Peter dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Lanjut Peter, kondisi produk yang tidak memenuhi Spesifikasi SAI awalnya diduga karena benturan. Hal tersebut diketahui pihak sales tidak dapat membuktikan bahwa unit tersebut masih baru.

Sementara kata Peter, Faktur, BPKB dan STNK tetap diterbitkan oleh Distributor PT. TAM atas nama konsumen tetapi Kuitansi tidak dapat diterbitkan atas nama konsumen oleh penjual Tunas Toyota Hayam Wuruk sehingga permasalahan dikeluhkan kepada PT. TAM.

Lanjut Peter, pihaknya pun memutuskan untuk membeli produk Toyota Innova kedua dari A2000 Bintaro secara tunai. Kemudian dia meminta Tunas Toyota Hayam Wuruk membeli kembali produk Toyota Innova. "Karena kondisi produk itu sendiri dan masalah kuitansi," bebernya.

Peter menambahkan, pada bulan Februari 2021 pihaknya menerima produk Toyota Innova dari Auto2000 Bintaro dengan kondisi stir yang juga tidak nyaman. Produk Toyota Innova kedua ini kemudian teridentifikasi memiliki kondisi bahwa sudut SAI juga tidak memenuhi spesifikasi standar produk.

"Kondisi tidak terpenuhinya spesifikasi standar sudut SAI disampaikan pada kunjungan Service I di Auto2000 Krida, Cilandak, namun ditolak dengan alasan belum waktunya diperiksa dan harus menunggu hingga kunjungan Servis II. Permintaan produk dari pembelian pertama supaya dibeli kembali oleh Tunas Toyota Hayam Wuruk juga tidak ditanggapi," tegasnya.

Dengan demikian kata Peter, pihaknya melakukan perbandingan terhadap susunan supensi depan dengan pembandingnya adalah produk Toyota Innova yang di produksi di Malaysia, Vietnam dan Filipina.

Dalam perbandingan tersebut kata Peter ditemukan bahwa Lower Arm dan Upper Arm masing-masing bagian kiri dan kanan berbeda dengan produk miliknya. Saat kunjungan Servis II di Auto2000 Bintaro maka Sudut SAI yang tidak memenuhi Spesifikasi Standar dikeluhkan sehingga dilakukan pemeriksaan yang memang hasilnya demikian.

"Temuan perbedaan Nomor Part atau komponen pada susunan suspensi depan bagian kiri dan kanan tersebut disampaikan kepada Sarwo dan Konsumen diminta menunggu konfirmasi lanjutan," bebernya.

Lalu kata Peter, pihak Auto2000 Bintaro menghubungi untuk menindaklanjuti permasalahan dan memintanya untuk membuat video seluruh roda dengan maksud verifikasi bahwa tidak ada modifikasi pada produk.

Kemudian kata Peter, pihak Auto2000 Bintaro meminta datang kembali melakukan pemeriksaan khusus. Dan saya meminta diperlihatkan Repair Manual produk Toyota Innova supaya ditelaah bersama-sama seraya menceritakan kondisi permasalahan yang sama dengan produk Toyota Innova pembelian pertama dari Tunas Toyota.

Peter pun menuruti permintaan tersebut. Dia membawa produk Toyota Innova ke Auto2000 Bintaro untuk mendapatkan layanan Pemeriksaan Khusus (Klaim Jaminan Produk). Saat menelaah repair manual disepakati bahwa nilai-nilai Spesifikasi Standar Sudut Geometri Roda yang tercantum pada lembar-lembar pemeriksaan sebelumnya pun tidak valid.

"Sehingga pemeriksaan yang ketiga pada hari itu akan menggunakan nilai-nilai Spesifikasi Standar yang baku untuk produk Toyota Innova, namun ditemukan bahwa Laporan hanya memuat Spesifikasi Standar Sudut SAI saja, sementara yang lain (Sudut Caster, Camber, Toe) tidak sesuai," katanya.

Kala itu kata Peter, hasil pemeriksaan bahwa sudut SAI memang tidak mencapai baku mutu minimal. Dia pun meminta supaya produk tersebut diganti namun ditolak. Bahkan kata Peter, pihaknya menawarkan untuk ganti komponen yang diperlukan dengan estimasi biaya Rp16 juta. "Namun tetap ditolak," jelasnya.

Bahkan kata Peter, pihaknya meminta Auto2000 Bintaro untuk membeli kembali produk yang dibelinya dari sana. Tetapi ditolak dengan dalih kondisi produk aman untuk dipergunakan. "Mereka meminta menunggu lagi karena permasalahan akan dieskalasikan kepada pihak distributor yang memberikan Jaminan Produk," jelasnya.

Atas persoalan dari pembelian Toyota Innova kedua ini, Peter mengaku mengalami kerugian secara materiil Rp1,6 miliar dan kerugian immateriil Rp20 miliar. "Saya mohon kepada hakim mengabulkan gugatan saya," tegasnya.

Kuasa Hukum Peter, Leonardus Sagala menilai, perbuatan para tergugat diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Lanjut Leonardus, para tergugat juga diduga melanggar ketentuan Pasal 7 huruf a, b, c, dan d Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f dan ayat (2) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf f dan ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Para tergugat diduga telah memproduksi, memasarkan, dan menjual Mobil Toyota Innova B 2664 SRO kepada tergugat yang mengandung cacat tersembunyi berupa kerusakan pada Sudut Geometri Roda berupa SAI roda kiri dan roda kanan," tegasnya.

Sementara Ahli Hukum Perlindungan Konsumen, Henny Marlyna menegaskan bahwa adanya cacat tersembunyi ketika keberadaan kekurangan dari produk tersebut tidak dapat dilihat dengan mata langsung atau dalam keadaan normal tidak dapat diketahui. Hal tersebut baru dirasakan ada yang mungkin kurang tepat atau kurang sesuai ketika telah digunakan. Kemudian dilakukan pengujian dan ketika hasilnya membuktikan tidak sesuai dengan standar.

"Jika ada satu produk dan ada produk lain sebagai pembanding, dilakukan pengujian dua-duanya hasilnya sama-sama tidak memenuhi ambang batas maka hal ini semakin membuktikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang cacat," jelas Marlyna.

Menurut Marlyna, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

"Apabila pelaku usaha dalam hal ini tidak secara sukarela memberikan penggantian atau ganti rugi tersebut maka upaya yang bisa ditempuh oleh Konsumen adalah dengan mengajukan gugatan termasuk ke pengadilan," tegasnya.

Apa yang dialami Peter mendapat respon positif dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Anggota Komisioner BPKN, Adrianus Garu menyebut, adanya cacat tersembunyi tersebut merupakan kelalaian produsen. "Itu ada kelalaian dari produsen. Itu diduga melanggar peraturan dalam UU konsumen," tegas Adrianus.

Dia pun menyarankan korban mengadukan kasus tersebut ke BPKN. Dia yakin kasus tersebut akan diselesaikan sesuai yang diharapkan. "Langsung ke kantor saja. Supaya bisa di BAP (berita acara pemeriksaan)," tukasnya.

Tergugat I dari PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia dalam dupliknya meminta hakim menolak gugatan penggugat. Sebab penggugat I menilai, dalil-dalil dalam gugatan tersebut tidak relevan, tidak konsisten dan saling bertentangan.

Sementara Tergugat II dari PT. Toyota Astra Motor dalam dupliknya menyebut gugatan penggugat tidak tidak berdasar. Penggugat disebut tidak mampu menguraikan permasalahan nyata apa yang dialami pada kendaraan Penggugat.

Penggugat juga disebut tidak dapat memberikan penjelasan teknis mengenai hubungan angka SAI dengan "perilaku" steer. Penggugat bahkan gagal menguraikan apa "perilaku" steer yang dimaksud karena sebagai benda mati sudah tentu steer tidak memiliki "perilaku":

Sedangkan tergugat III dari PT. Astra Internasional dalam dupliknya menyebut secara hukum dalil yang disampaikan penggugat yang menyatakan kendaraan miliknya terdapat "cacat tersembunyi" merupakan dalil premature yang sesat dan menyesatkan.

"Karena bagaimana mungkin dapat diketahui adanya cacat tersembunyi sedangkan kendaraan yang bersangkutan adalah dalam kekuasaan dan pemakaian oleh penggugat sendiri," bunyi duplik itu.

10093

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR