Jakarta, Gatra.com - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Hankook Tire Indonesia, sebagai penerima fasilitas kawasan berikat. Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
PT Hankook Tire Indonesia bergerak dalam bidang industri ban yang berlokasi di Cikarang Pusat, Bekasi.
“Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas untuk proses kegiatan produksi, dan mengurangi penumpukan ban dengan kondisi not good pada gudang penyimpanan, PT Hankook Tire Indonesia melakukan perusakan pada ban dengan kondisi not good yang sedang dalam proses produksi,” ungkap Rusman.
Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk di ekspor.
“Tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah mendukung kemudahan berusaha untuk industri dalam negeri serta peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diberikan dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan,” pungkas Rusman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI