Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, salah satu terobosan mereka pada tahun 2023, yaitu penanganan perkara yang dimulai dari pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) telah menghasilkan sejumlah prestasi. Salah satu yang diperhatikan adalah KPK berhasil menetapkan tiga orang tersangka usai memproses laporan LHKPN yang dinilai janggal.
“Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono dan Eko Darmanto,” ucap Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango saat memaparkan materi dalam acara konferensi pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).
Sepanjang tahun 2023, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2022 sebanyak 195 pemeriksaan, capaian tahun 2023 meningkatkan 53 persen.
KPK juga menerima 3.703 laporan terhadap kasus gratifikasi selama 2023. Sebanyak 4.357 menjadi objek gratifikasi dengan nilar Rp20,7 miliar. Sebesar Rp11,7 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara.
KPK juga melaporkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diserahkan kepada negara pada tahun 2023 adalah sebesar Rp398,7 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dari target yang ditetapkan, yaitu Rp141,5 miliar.
“PNBP di antaranya berasal dari, Uang Rampasan Tindak Pidana Korupsi Rp269,8 miliar. Uang Pengganti Rp90,1 miliar. Denda Rp14,2 miliar. Barang rampasan yang kemudian dilelang (TPK dan TPPU) Rp10,3 miliar, dan pelaporan gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Meski melebihi target, pencapaian PNBP tahun 2023 mengalami penurunan dari capaian tahun 2022 yang angkanya mencapai Rp439,7 miliar.