Lombok Barat, Gatra.com - Puluhan Kades di Lombok Barat (Lobar) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Lobar, NTB, Selasa (16/1).
Anggota Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat ini memprotes penetapan tersangka Kades Langko inisial M yang membagikan stiker caleg istrinya di percakapan grup informasi. Untuk diketahui istri Kades Langko menjadi Caleg DPRD Lobar
Ketua AKAD Lobar Sahril, yang juga Kades Jeringo, Kecamatan Gunungsari mengatakan, para Kades menuntut status tersangka tindak pidana pemilu (tipilu) itu dicabut, karena dinilai tidak tepat penerapannya.
Dalam aksinya, para Kades membawa keranda mayat berkain putih bertuliskan STOP KRIMINALISASI.
“Selanjutnya kami mohon Kades Sigerongan untuk membacakan talkin orang-orang di Bawaslu ini supaya dia tahu bahwa kita semua akan mati. Dan kita juga bacakan talkin bahwa hari ini, akal sehat Bawaslu sudah mati dalam penerapan UU Pemilu. Bawaslu buta terhadap penerapan UU Pemilu terhadap kepala desa yang mengganggap melekat jabatannya. Baca talkin supaya mereka paham bahwa kita akan mati sebagai manusia,” tandas Sahril yang juga advokat ini.
Selanjutnya Kades Sigerongan membacakan talkin dengan khusuk yang diperuntukkan bagi Bawaslu Lobar.
Massa aksi yang juga berasal dari AKAD dan LSM Kasta NTB ini diterima Ketua Bawaslu, Lobar Rizal Umami dan jajaran.
Dalam pemaparannya diterangkan bahwa kasus ini ditindaklanjuti bukan atas keputusan Bawaslu semata, melainkan atas keputusan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lobar yang di dalamnya ada Bawaslu, Kejaksaan Negeri Mataram, dan Polres Lombok Barat yang kemudian diteruskan ke Polres Lobar untuk diproses.
“Kita lihat saja nanti bagaimana pembuktian di pengadilan, nanti akan diuji,” tuturnya.
Asosiasi para Kepala Desa yang tergabung dalam AKAD Lombok Barat melakukan aksi membawa keranda mayat ke Kantor BAWASLU Lombok Barat. (GATRA/Hernawardi).