Jakarta, Gatra.com - Untuk mempercepat arus lalu lintas barang, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 07/PMK.04/2022 terkait pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) adalah penetapan atau penentuan negara asal barang dengan memperhatikan ketentuan asal barang (rules of origin) yang berlaku. Penetapan tersebut berdasarkan data yang disampaikan kepada Bea Cukai sebelum pengajuan pemberitahuan pabean.
"Aturan ini untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor. Bea Cukai berupaya mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktek internasional," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (16/01).
Pemohon PKBSI harus memiliki nomor identitas untuk melakukan kegiatan kepabeanan serta tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya. Barang yang diajukan PKBSI juga tidak sedang dalam proses keberatan atau banding dan tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan. Barang yang akan diimpor juga merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Pemohon pada saat mengajukan permohonan PKBSI telah mencantumkan negara asal bahan baku (satu negara) untuk diteliti dan ditetapkan keasalan barangnya oleh Bea Cukai. PKBSI tidak wajib terdapat dalam dokumen impor barang, karena PKBSI merupakan fasilitas, sehingga pengguna jasa dapat memanfaatkannya hanya apabila diperlukan.
"Pengguna jasa dapat mengajukan PKBSI secara daring dengan log in menggunakan akun perusahaan, kemudian merekam permohonan dan melengkapi data dan dokumen permohonan yang akan diajukan. Setelah permohonan diajukan, pengguna jasa dapat memonitor status permohonannya," lanjut Encep.
PKBSI ditetapkan dengan penelitian oleh Bea Cukai terhadap dokumen yang dilampirkan. Juga, penjelasan secara lisan oleh pemohon dengan berpedoman pada ketentuan mengenai ketentuan asal barang yang diatur dalam peraturan menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Tidak diatur mengenai batasan produk impor yang dapat diberlakukan PKBSI, asalkan memenuhi ketentuan.
Masih menurut Encep, pada umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan PKBSI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap bagi operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Bagi pemohon lainnya, paling lama 40 hari kerja.
"Adapun manfaat utama dari PKBSI adalah untuk memperoleh kepastian hukum bagi pengguna jasa. Pelayanan PKBSI dilakukan secara otomasi, sehingga dilakukan secara transparan dan real time. PKBSI ini juga digunakan sebagai big data untuk manajemen risiko, sehingga sangat bermanfaat untuk meminimalisasi risiko kesalahan dalam penentuan asal barang. Selain itu, PKBSI juga menjadi acuan Bea Cukai dalam melakukan penelitian SKA (surat keterangan asal), sehingga dapat mempercepat proses penelitian dokumen," tutupnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI