Kediri, Gatra.com – Awal tahun 2024, Bea Cukai Kediri menggagalkan tiga kali upaya pendistribusian barang kena cukai (BKC) ilegal meggunakan transportasi umum di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Dalam penindakan ini, berhasil diamankan sebanyak 114 ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berbagai merek.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa 2 mobil penumpang jenis minibus dan 1 bus penumpang jurusan Madura-Jakarta. Modus ini sedang menjadi tren sebagai pengalihan dari modus lama dengan menggunakan kendaraan pribadi.
“Jadi pelaku berupaya menyelipkan kemasan rokok ilegalnya di antara barang bawaan penumpang, ini akan terus menjadi perhatian khusus oleh kami,” imbuhnya.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penelitian lebih lanjut. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal, karena hal ini dapat merugikan penerimaan negara,” jelas Syaiful.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI