Home Hukum Cabuli 5 Siswa, Guru SD di Kota Yogyakarta Ditetapkan Tersangka

Cabuli 5 Siswa, Guru SD di Kota Yogyakarta Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta, Gatra.com – Dari hasil penyelidikan atas laporan pada 8 Januari, Poltabes Kota Yogyakarta menetapkan JL (24), guru laki-laki di sebuah SD di Kota Yogyakarta, sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa. Pihak sekolah dan orang tua diminta aktif mengawasi perubahan perilaku anak untuk mencegah terulangnya kejadian ini.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Dharma, Senin (15/1), menyatakan tersangka JL ditangkap Jumat (12/1) di rumahnya di Sleman. Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Dilaporkan ada dugaan korban pencabulan mencapai 15 orang. Namun usai pemeriksaan 20 saksi, hanya lima yang memenuhi unsur pidana pencabulan,” katanya.

Kelima korban ini terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan berusia 11 -12 tahun. Pencabulan terjadi pada 1 Agustus sampai Oktober 2023 di lingkungan dan jam belajar sekolah.

Dari barang bukti, selain lima baju milik korban dan handphone pelaku, juga terdapat pisau yang digunakan JL untuk menakuti-menakuti dan mengarah pada ancaman meski hanya diletakkan di depan korban.

“Pelaku JL melakukan perbuatan tidak pada tempatnya yaitu dengan memegang bagian-bagian vital dari tubuh para siswa tersebut,” kata Aditya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pendekatan dengan berbincang hingga akrab dengan korban yang kemudian secara spontan melakukan perbuatan cabul.Spontanitas itulah yang menurut JL menjadi motif pencabulan.

Kepolisian akan mendalami kasus ini melalui pemeriksaan psikologi untuk mengetahui ada tidaknya kelainan pada tersangka. Untuk memperkuat bukti, korban juga akan menjalani visum.

“Selain pengakuan lima korban yang memenuhi unsur pidana pencabulan, korban kita tetapkan tersangka berdasarkan pengakuannya. Aksi tindak pidana dilakukan pelaku di lingkungan dan pada saat jam sekolah,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP MP Probo Satrio menerangkan sepuluh siswa yang tidak memenuhi kriteria hukum disentuh-sentuh pada tubuh bagian lain, yakni di pundak, bukan di bagian vital.

“Itu tidak masuk dalam unsur pasal, berbeda dengan memegang ke bagian tubuh yang vital. Korban mendapatkan pisau dari lingkungan sekolah,” jelasnya

Tersangka JL disangkakan melanggar pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa anak didik di salah satu SD tersebut.

“Kami tengah melakukan pendalaman, apakah ini guru ekstra kurikuler atau mata pelajaran? Apakah guru part time atau full time? Kami harus mengecek itu karena kasus ini sudah menjadi perhatian dari banyak pihak termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” jelasnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta menurut Budi juga meminta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TP2K) yang telah terbentuk di setiap sekolah berperan maksimal mencegah berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di sekolah.

“Sejak dini TP2K harus bisa mengantisipasi, jangan sampai terlambat. Deteksi dini tanpa perlu menunggu munculnya kasus,” kata Budi.

151