Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Firli Bahuri telah melakukan pemerasan.
Awalnya Yusril menjelaskan, berdasarkan pasal yang dipersangkakan kepada Firli yakni Pasal 12 dan pasal 12 E dari UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, ada unsur paksaan dalam pemerasan. Tapi Yusril menilai, hal tersebut belum dapat dibuktikan.
"Jadi pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain dari pada kewenangannya," kata Yusril di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1).
"Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli," sambungnya.
Namun dari sekian banyak saksi yang diperiksa, Yusril menilai, belum ada satupun saksi yamg menerangkan apakah pemaksaan itu terjadi.
Yusril kemudian menyinggung soal foto yang beredar, yakni ketika SYL dan Firli nampak berasa di lapangan badminton. Menurutnya, foto tersebut tidak menjelaskan apapun.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan. Foto itu tidak menerangkan apa-apa, ya foto itu aja," katanya.
"Dalam fotk itu nggak ada keliatan satu orang memeras yang lain, itu nggak ada ya itu foto aja. Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain, ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," imbuhnya.