Home Pemilu 2024 KPU Bagi Kampanye Rapat Umum Dalam Tiga Zona

KPU Bagi Kampanye Rapat Umum Dalam Tiga Zona

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk partai politik (parpol) dan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dibagi menjadi tiga zona, yakni zona A, B, dan C. Pelaksanaan kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Anggota KPU, August Mellaz, menerangkan bahwa pembagian zona tersebut berdasrkan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

"Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana," kata Mellaz di Kantor KPU, di Jakarta, Ahad (14/1).

Pembagian tiga zona, jelas August, disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Maka, masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum pada zona berbeda setiap harinya.

"Dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona tertentu setiap paslon secara bergantian," ungkapnya.

Sementara kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya juga akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon. capres dan cawapres yang diusungnya, kecuali dua partai politik yang akan berkampanye dalam zona waktu tersendiri, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara.

"Partai Umat mengikuti skema zonasinya di paslon 1, Partai Gelora ikut zonasi paslon 2, sedangkan buruh dan PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," jelas August.

40