Home Pemilu 2024 Mahfud MD Janji Mengembalikan UU KPK Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud MD Janji Mengembalikan UU KPK Jika Menang Pilpres 2024

Makassar, Gatra.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berjanji akan mengembalikan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama sebelum direvisi, jika dirinya terpilih sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Mahfud menegaskan, pemberlakukan kembali UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilakukan demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.

"Untuk KPK yang sekarang, kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu," kata Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/1).

"Kalau saya terus terang, undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," ia menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Mahfud turut menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad, yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan alasan pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), Hal itu karena, mendapat penolakan dari DPR RI. Menurutnya, jika KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu.

"Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," jelasnya.

Menurutnya, ke depan bila masyarakat memberi amanah kepada dirinya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini, maka akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

"Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif aja, serahkan kepada masyarakat. Dulu kan ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi," ungkapnya.

Mahfud mengakui dari era orde baru menuju era reformasi perilaku korupsi lebih masif terjadi. Dulunya di zaman Suharto, kalau mau korupsi, dalam pelaksanaan APBN orang korupsi di proyek, sekarang belum jadi APBN tapi sudah dikorupsi lebih dulu.

Mahfud memberikan contoh, sebelumnya ada anggota DPR yang sudah dipenjara, caranya menjanjikan anggaran pengadaan masuk APBN kepada kepala daerah atau rektor, padahal itu belum jadi.

Misal, pengadaan alat kesehatan dengan anggaran Rp600 miliar dengan dalih memasukkan dalam APBD lalu meminta bayaran 7 persen. APBN-nya belum jadi, anggarannya belum disahkan sudah bayar 7 persen.

"Kalau dulu di zaman Pak Harto itu di bawah, APBN-nya dibuat murni dan dasar hitungan rasional, nanti proyeknya keroyokan dan arisan waktu itu, ada korporasi bagi-bagi. Sekarang sudah silang (main proyek), legislatif, eksekutif, edukatif, rusak dan bahaya pak. Jadi, betul itu (korupsi berjamaah), saya merasakannya," terangnya.

30