Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena diduga melanggengkan nepotisme dan membangun dinasti politik di Indonesia. Jokowi digugat sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara.
Gugatan ini tercatat dalam Kepaniteraan PTUN dengan No. 11/G/TF/2024/PTUN.JKT. Advokat TPDI dan Perekat Nusantara menilai tindakan Presiden Jokowi dalam membentuk dinasti politik telah bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, UU, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“TPDI dan Perekat Nusantara melihat Nepotisme Dinasti Politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Carrel Ticualu, melalui keterangan resminya pada Jumat (12/1).
Carrel mengatakan, keberadaan dinasti politik akan menggeser kedaulatan rakyat. Terutama, di struktur pemerintahan. Misalnya, di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Lembaga Kepresidenan.
Ia mengatakan, tindakan nepotisme ini meruntuhkan Reformasi yang dibangun selama 25 tahun.
“Dalam waktu 1 tahun terakhir yang jika didalami sikap dan perilaku Jokowi yang demikian, maka hal itu dinilai sebagai pengkhianatan terhadap Reformasi yang belum maksimal diwujudkan setelah 25 tahun berjalan,” lanjut Carrel.
Pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Mohammad Boby Afif Nasution. Adapun beberapa pihak yang turut tergugat adalah Prabowo Subianto, KPU RI, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Jokowi, Kaesang Pangarep, dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik.