Home Regional Sat Tipikor Periksa Dinas Perkim Labuhanbatu Terkait Proyek di Lahan PTPN III

Sat Tipikor Periksa Dinas Perkim Labuhanbatu Terkait Proyek di Lahan PTPN III

Labuhanbatu, Gatra.com - Pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan telah dipanggil Unit Tipikor Polres Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut pasca dinas itu melakukan pengerjaan proyek fisik berbentuk jalan rabat beton pada tahun 2023, dengan anggaran sebesar Rp149.510.000.

Pelaksana Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu, Hamdi Erazona Siregar saat dikonfirmasi Gatra.com terkait masalah ini Jumat (12/1/2024), tidak membantah hal itu.

"Yang di panggil untuk klarifikasi pak Ruslan selaku PPK, silahkan hari Senin nanti ketemu di kantor saja bang," jelas Hamdi, singkat.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan proyek tersebut, Ruslan juga mengakui hal itu. "Yang pasti terkait masalah yang dipertanyakan itulah dan pekerjaannya," aku Ruslan.

Hingga kini, lanjut Ruslan, dirinya masih dalam tahapan dimintai keterangan oleh Sat Tipikor Polres Labuhanbatu. "Belum ada kabar selanjutnya, masih dimintai keterangan," bebernya.

Namun, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau maupun Kasat Reskrim AKP Madya Yustadi hingga kini belum memberikan komentar apa pun perkembangan hasil pemeriksaan penempatan proyek di lahan perkebunan PTPN3 itu.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perkim Labuhanbatu mengucurkan anggaran APBD tahun 2023 untuk pembangunan jalan rabat beton di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, yang tepat berada di afdeling VI blok V.18 Kebun Rantauprapat.

Parahnya, jalan rabat beton yang dibangun, bagian penghujung jalan tepat berada di teras rumah warga. Jika dilihat, hampir setengah badan jalan bagian ujung, buntu di teras rumah warga.

182