Home Hukum Isu Pemakzulan Jelang Pemilu, Mahfud MD: Tidak Bisa!

Isu Pemakzulan Jelang Pemilu, Mahfud MD: Tidak Bisa!

Jakarta, Gatra.com - Menkopolhukam sekaligus Capres Nomor Urut 2, Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mungkin bisa dimakzulkan menjelang Pemilu 2024. Hal itu merespons desakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat.

"Pemilu sudah kurang 30 hari, (pendakwaan) di tingkat DPR saja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (12/1).

Mahfud menjelaskan ada lima syarat untuk memakzulkan presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pertama presiden terlibat korupsi, kedua terlibat penyuapan, ketiga melakukan penganiayaan berat atau kejahatan berat, misalnya membunuh. Keempat, melanggar ideologi negara, dan kelima melanggar kepantasan atau melanggar etika.

Berkaca dari syarat tersebut, Mahfud mengingatkan pemakzulan presiden tidak mudah direalisasikan sebelum Pemilu. Pasalnya, usulan tersebut harus masuk terlebih dulu ke lembaga legislatif dan membutuhkan proses sangat panjang.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua per tiga hadir dalam sidang. Dari dua per tiga yang hadir harus dua per tiga setuju untuk pemakzulan," ujar Mahfud.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga harus kembali dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) jika syarat tersebut tercapai atau DPR menyetujui pemakzulan.

"Kalau DPR setuju, nanti dikirim ke MK. (Dicek) apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti MK sidang lagi lama. Padahal ini yang menggugat itu mintanya agar dimakzulkan sebelum pemilu," ujarnya.

40