Jakarta, Gatra.com – Founder Perqara, Yakup Hasibuan, mengatakan, pihaknya telah menerima sekitar 11 ribu permohonan konsultasi hukum gratis melalui Perqara setelah aplikasi layanan konsultasi hukum gratis ini diluncurkan beberapa bulan lalu.
“Yang masuk itu permintaan [konsultasi hukum gratis] hampir 11 ribu,” kata Yakup ditemui di kantornya di bilangan Jakarta Selatan (Jaksel) pada pekan ini.
Ia menjelaskan, dari jumlah permohonan tersebut yang telah ditangani atau diberikan konsultasi hukum gratis sekitar 6 ribu. Belum tertanganinya semua permohonan karena belum sebandingnya jumlah permohonan dengan advokat yang tersedia untuk memberikan layanan. Saat ini, baru ada sekitar 260 orang lawyer atau advokat.
Guna mengatasi hal itu, lanjut Yakup, pihaknya terus menambah advokat yang mau suka rela memberikan layanan konsultasi hukum cuma-cuma atau gratis. Saat ini, ada 1.100 orang advokat yang dalam proses bergabung dengan Perqara.
“Yang sudah antre masuk 1.100 advokat. Bayangkan kalau ada 1.100 advokat bersamaan memberikan konsultasi setiap harinya,” kata dia.
Sedangkan untuk jenis perkara hukum yang dimohonkan untuk mendapatkan konsultasi gratis tersebut, lanjut suami dari aktris Jessica Mila ini, mayoritasnya adalah perceraian, pemerasan, serta penipuan dan penggelapan.
“Top three kita itu perceraian, pemerasan juga tinggi, sama penipuan penggelapan. Termasuk juga pinjol, korban pinjol kan pemerasan juga, ada orang minjam Rp500 ribu ditagihnya Rp12 juta dan itu diperas, sampai dipermalukan, itu banyak,” ujarnya.
Yakup menjelaskan, jika dirinci asal permohonan per daerah atau pulau, mayoritas dari masyarakat di Pulu Jawa, khususnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Mayoritas masih dari Jawa kalau ke pulaunya. Cuman Sumatera dan Sulawesi lumayan juga. Medan sendiri 3,5% dari total itu cukup tinggi untuk satu kota. Jabodetabek tetap paling tinggi memang, sekitar 30%-an,” katanya.
Kembali ke jumlah advokat, lanjut Yakup, sebanyak 260 orang yang telah bergabung ini berada di 31 provinsi di Indonesia. Adapun daerah yang belum terisi hanya Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. “Sisanya sudah ada perwakilan advokat kita,” ucapnya.
Menurutnya, dengan tersebarnya advokat yang bergabung dengan Perqara di hampir semua provinsi atau kabupaten dan kota, ini sangat positif karena dapat memberikan pelayanan hukum gratis secara maksimal.
Ia menjelaskan, walaupun dengan aplikasi Perqara ini, misalnya warga Papua bisa langsung mendapatkan konsultasi hukum gratis dari advokat di Jakarta, namun tidak semua advokat memahami hukum adat atau berbagai aturan lainnya yang barlaku di Papua.
“Kita tahu turunan dari konsultasi ini bisa banyak, kayak tadi pendampingan. Jadi ada beberapa hal di mana klien itu butuh advokat dari daerah mereka sendiri,” katanya.
Ia menyampaikan, karena itu pihaknya menghadirkan advokat hampir di semua daerah untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis. “Khususnya kayak pertanahan itu sangat berbeda Perda daerahnya. Jadi advokat di Jakarta, belum tentu mengerti ngurusin tanah di daerah Papua pedalaman, kan hukum adatnya beda. Jadi tetap dibutuhkan lawyer di daerah masing-masing,” katanya.
Sedangkan untuk merekrut advokat yang bersedia memberikan layanan konsultasi hukum gratis di Perqara, awalnya harus mendaftar dan kemudian mengikuti workshop.
“Kita tidak sebutnya testing karena kita percaya pada Peradi, yang lolos Peradi itu sudah layak. Gunanya workshop untuk menyetarakan standar [pelayanan],” katanya.
Menurutnya, semua advokat anggota Peradi tentunya dari sisi substansi penguasaan hukum sudah tidak diragukan lagi untuk memberikan layanan konsultasi hukum gratis. Namun workshop ini sangat penting untuk menyampaikan SOP.
“Kita ingin menyampaikan ke mereka bahwa klien kita ada kaum rentan juga, khususnya yang sensitif kayak kekerasan seksual, KDRT, dan lainnya,” kata dia.
Dengan telah mengikuti workshop, para advokat sudah mengetahui SOP dalam memberikan layanan konsultasi hukum gratis sesuai standar yang diterapkan di Perqara. “Kalau seperti ini, SOP-nya begini. Jadi hanya penyetaraan standar saja,” katanya.