Home Politik Respons KPU Soal Temuan PPATK Rp195 M Masuk ke Bendahara 21 Parpol: Itu di Luar Kewenangan Kami

Respons KPU Soal Temuan PPATK Rp195 M Masuk ke Bendahara 21 Parpol: Itu di Luar Kewenangan Kami

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan KPU tidak punya kewenangan untuk melacak rekening-rekening di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Untuk itu, KPU tidak dapat memverifikasi temuan PPATK terkait dugaan aliran dana Rp195 miliar ke rekening bendahara 21 partai politik.

Idham menjelaskan, fokus dan kewenangan KPU hanya terbatas pada rekening yang terdaftar dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU,” ucap Idham Holik usai acara Uji Publik 3 Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/1).

Saat ini, LADK yang disampaikan oleh sejumlah partai politik cenderung belum lengkap sehingga alur transaksi keluar masuk untuk dana kampanye juga belum utuh.

Meski demikian, Idham menjelaskan, KPU tidak dapat membandingkan data rekening di luar LADK.

“Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” lanjut Idham.

Komisioner KPU ini menegaskan, KPU hanya dapat memberikan rekomendasi pembukaan RKDK dan mendorong pelaporan penggunaan dana kampanye dilakukan melalui akuntan publik. KPU juga mendorong agar semua parpol peserta pemilu dapat terbuka dan jujur.

“Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” ucap Idham lagi.

 

18