Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rancangan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Putaran ke-2.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya telah merancang jadwal Pemilu Putaran ke-2 sesuai dengan amanat undang-undang. Rancangan jadwal ini sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres dua putaran karena perintah UU-nya demikian. Tentunya, semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 nanti,” ucap Idham Holik usai acara Uji Publik 3 Rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/1).
Berdasarkan rancangan yang dibuat KPU, masa kampanye Pilpres Putaran ke-2 akan berlangsung pada 2-22 Juni 2024. Lalu, masa tenang akan berlangsung pada 23-25 Juni 2024.
“Pemungutan suara dilangsungkan pada 26 Juni 2024,” ucap Anggota KPU, Yulianto Sudrajat dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, perhitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Lalu, rekapitulasi dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni-20 Juli 2024.