Home Regional Tersangka Perdagangan Anjing Ilegal Mengaku Sebulan Jual 400 Ekor, Segini Untungnya

Tersangka Perdagangan Anjing Ilegal Mengaku Sebulan Jual 400 Ekor, Segini Untungnya

Semarang, Gatra.com - Tersangka perdagangan anjing ilegal, Donald (43) warga Gemolong, Kabupaten Sragen menyatakan dalam sebulan bisa menjual hingga 400 ekor. Menurut Donald, mendapatkan ratusan anjing tersebut dari 11 wilayah di Jawa Barat (Jabar) dengan harga Rp250 ribu per ekor dalam keadaan hidup.

“Transaksi penjualan anjing perbulan bisa mencapai 350 hingga 400 ekor,” katanya kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1).

Dari hasil perdagangan anjing ilegal itu, Donald menyebutkan mendapatkan keuntungan bersih Rp25 ribu per ekor,

“Saya jual anjing keadaan hidup, mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus /biawak di sawah atau juga untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Pria yang telah menekuni profesi berjualan anjing ilegal selama 10 tahun itu, menambahkan jumlah pedagang anjing ada puluhan orang.

“Banyak penjual anjing di wilayah Solo dan sekitarnya, mungkin ada ada 20 orang,” kata pengepul anjing ini.

Seperti, diketahui Donald ditangkap anggota Polrestabes Semarang saat mengangkut 226 ekor anjing menggunakan truk plat B di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada 6 Januari 2024.

Sementara, Wakapolrestabes Semarang, AKBP. Wiwit Ari Wibisono, pada konferensi pers menyatakan telah menetapkan lima tersangka perdagang anjing ilegal Mereka berinisial MK, AR, WG, EY dan Donald sebagai pengepul.

“Tersangka utama bernama Donald, sedangkan empat tersangka lainya yang berperan sebagai driver truk, menjaga bak truk, dan kuli bongkar muat anjing,” ujarnya.

Pengukapan kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat dari aplikasi Libas Polrestabes Semarang, ada sebuah truk plat B melintas di Tol Palimanan.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polrestabes melakukan pengadangan truk tersebut di Gerbang Tol Kalikangkung. Dari pemeriksaan ditemukan 266 ekor anjing terikat dalam truk.

“Legalitas dokumen yang dipergunakan pelaku, secara resmi dari dinas terkait mengklarifikasi. Kami akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara ini selesai,” ujar Wiwit.

Wakapolrestabes Semarang menambahkan akan mendalami pengakuan tersangka mendapatkan dokumen dari okknum petugas, terlebih hasil pemeriksaan anjing ada yang sakit.

“Tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan acaman paling lama sembilan tahun,” katanya.

144