Kotawaringin Barat, Gatra.com – Pada awal tahun 2024, Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi sebanyak dua kali. Penindakan berhasil dilakukan oleh Tim Bea Cukai Pangkalan Bun pada Kamis (04/01) dan Senin (08/01).
“Total penindakan sejumlah 2.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp3.263.000, dan perkiraan potensi penerimaan negara senilai Rp2.210.273,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pangkalan Bun, Muhammad Akhyar.
Akhyar mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diberikan oleh agen ekspedisi yang memberitahukan bahwa terdapat paket dari Jepara yang diduga berisi rokok ilegal.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan pemeriksaan atas paket tersebut dengan didampingi oleh petugas ekspedisi,” jelasnya.
Pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai upaya Bea Cukai dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif. Bea Cukai senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak termasuk perusahaan jasa ekspedisi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Akhyar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau para pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC),” pungkas Akhyar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI