Semarang, Gatra.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus lima tersangka anggota sindikat jual beli mobil bodong “Lengek Squad” asal Pati.
Mereka masing-masing berinisial AP (38) asal Wedarijaksa, Pati; SJ (36) asal Juwana, Pati; PT (29) asal Trangkil, Pati; AP (37) asal Juwana, Pati; dan MNS asal Jepara.
Dari tangan para tersangka, Tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan sebanyak 20 unit mobil berbagai merek, 14 lembar STNK, dan enam handphone.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menyatakan anggota sindikat Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang yang sudah beroperasi sejak 2017.
“Modusnya, mereka mencari mobil yang diduga hasil kejahatan dari perusahaan leasing, kemudian dijual lagi dengan harga jauh di bawah pasaran umum,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (9/1).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kapolda Jateng, para tersangka saling membantu dan berkoordinasi melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan dengan tempat berpindah-pindah.
Para tersangka mendapatkan mobil dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bekasi, dan Jawa Barat. Untuk menjual mobil tersebut melalui media sosial Facabook dan WhatSapp.
“Kami akan tindak tegas para tersangka untuk memberikan efek jera. Kepada masyarakat agar jangan membeli mobil yang tak sesuai harga dipasaran dan tak dilengkapi surat-surat," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pengungkapan kasus berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
“Kami melakukan pengejaran dan penangkapan di Jepara dan Pati meringkus empat tersangka. Serta satu tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Johanson, para tersangka membeli mobil bodong yang diduga hasil kejahatan yang tidak dilengkapi surat resmi seperi BPKB kemudian menjual dengan harga tinggi, misalnya mobil Pajero dibeli Rp 180 juta lalu dijual Rp210 juta.
“Jadi keuntungan yang diperoleh cukup tinggi, mencapai Rp30 juta,” ungkapnya.
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan bodong, Johanson mengimbau agar segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.
“Kami masih mengembangkan penyidikan kasus ini kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” imbuhnya.