Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp290,21 triliun. Nilai tersebut naik sebesar 3,65% secara tahunan atau year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa, di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97% secara yoy, dimana pada November 2022 sebesar 14,06% menjadi Rp129,33 triliun.
“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen year on year dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023. Hal ini didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang dikaitkan Investasi),” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1).
Menurut Ogi, secara umum, permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 464,13% dan 348,97% per November 2023. Atau jauh di atas threshold sebesar 120%.
Untuk asuransi sosial, total aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh 0,92% secara yoy. Sedangkan, pada periode yang sama, total aset untuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, tumbuh 11,80% yoy.
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh sebesar 6,19% secara yoy, dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun. Atau tumbuh 5,88% yoy dengan nilai aset Rp358,63 triliun.
“Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun,” jelas Ogi.
Dalam langkah penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, OJK telah mencabut Ijin Usaha 2 Perusahaan, yang di antaranya PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu PT Asuransi Jiwa Industria Sukses dan PT Asuransi Purna Arthanugraha selama November-Desember 2023.
Menurutnya, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami permasalahan.
“Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi, dan tiga dana pensiun menunjukkan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti,” pungkasnya.