Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang dilakukan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) atas genosida yang terjadi di Gaza, Palestina.
“Mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza, Palestina,” ucap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan resminya pada Selasa (9/1).
Atnike menjelaskan, Komnas HAM RI menerima imbauan mendesak (urgent appeal) dari Komnas HAM Palestina melalui forum Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF). Forum ini merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di kawasan Asia Pasifik.
Imbauan yang diterima merupakan seruan untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan Afrika Selatan di ICJ atas dugaan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
Proses persidangan ini akan dimulai pada Kamis (11/1) mendatang. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah segera menentukan sikap.
Saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan kalau Indonesia mendukung upaya Afrika Selatan secara moral. Indonesia tidak bisa mendukung langkah Afrika Selatan karena belum meratifikasi Konvensi Genosida.
Namun, Menlu Retno Marsudi menegaskan, Indonesia akan mencari jalan lain untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina.
“Jadi ini dua hal yang terpisah, ya, jalur Afrika Selatan dan jalur yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir memberikan opini di situlah kami akan masuk," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/1/2024).