Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa, jumlah kredit restukturisasi covid-19 mengalami tren penurunan, menjadi Rp285,32 triliun pada November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, jumlah tersebut terus menurun dari sebelumnya pada Oktober 2023 sebesar Rp301,16 triliun. Artinya jumlah kredit restukturisasi covid-19 mengalami penurunan sebesar Rp15,84 triliun.
“Seiring pertumbuhan perekonomian nasional, jumlah kredit restrukturisasi covid-19 melanjutkan tren yang terus menurun menjadi sebesar Rp285,32 triliun,” kata Dian dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa, jumlah nasabah kredit restukturisasi covid-19 pada November 2023 tercatat sebanyak 1,14 juta nasabah, sementara pada Oktober 2023 lalu sebanyak 1,22 juta nasabah. Atau berkurang sekitar 80.000 nasabah.
“Menurunya jumlah kredit restrukturisasi dan NPL berdampak positif bagi penurunan rasio loan at risk (LaR) pada November 2023 menjadi sebesar 11,61 persen, di mana sebelumnya tercatat sebesar 11,81 persen,” jelasnya.
Adapun, jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral dan industri serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5% dari total porsi kredit restrukturisasi covid-19 yang sebesar Rp265,32 triliun.