Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kebebasan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merupakan awal yang baik untuk melindungi kebebasan berekspresi. Usman menegaskan, kasus dan proses hukum yang dijalani oleh Haris Azhar dan Fatia seharusnya tidak perlu terjadi.
“Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam,” ucap Usman Hamid melalui keterangan resminya pada Senin (8/1).
Ia mengatakan, vonis bebas bukan akhir dari perjuangan para pembela HAM. Usman mendorong aparat hukum menindaklanjuti hasil temuan yang dibahas dalam podcast Haris Azhar, yaitu berkenaan dengan aktivitas tambang di Papua.
"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum,” tutup Usman.
Setelah proses hukum yang berjalan kurang lebih 8 bulan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, baik Haris dan Fatia, tidak terbukti bersalah dalam kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keputusan ini diambil beberapa jam setelah vonis dibacakan dan palu sidang diketuk.