Malang, Gatra.com – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan patroli darat yang dilaksanakan di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (07/01).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan bahwa Tim Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan penyisiran jalur penyisiran jalur distribusi rokok ilegal mulai pukul 07.15 s.d. 12.00 WIB, pada Minggu (07/01).
“Berdasarkan informasi yang diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah mini truk,” imbuhnya.
Dwi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, mini truk didapati mengangkut barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total barang yang ditemukan sejumlah 22 karton atau sebanyak 70.400 batang dan BKC HT jenis SKM yang tidak dikemas untuk penjual eceran (Batangan) sebanyak 16 karton yang diperkirakan mencapai 560.000 batang.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penindakan yang mencapai 630.400 batang rokok ilegal, diperkirakan nilai barang mencapai Rp869.952.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp470.278.400,” pungkas Dwi.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI