Jakarta, Gatra.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah temuan untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Hasil temuan ini diambil setelah Komnas HAM melakukan pemantauan di Boyolali pada 5-8 Januari 2024 lalu
“Berdasarkan penanganan kasus ini, Komnas HAM menemukan fakta bahwa telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh orang korban oleh oknum aparat negara,” ucap Komisioner Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin P Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/1).
Komnas HAM mengatakan, ada sejumlah bentuk kekerasan yang terjadi dalam peristiwa yang terjadi di sekitar Markas Yonif 408/Suhbrasta, antara lain, pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.
“Dampak kekerasan yang dialami oleh korban antara lain, kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahan dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, dan nyeri pinggang,” lanjut Saurlin.
Selain itu, dampak kekerasan yang dialami korban adalah kerusakan motor. Komnas HAM juga menyebutkan, ketika peristiwa terjadi, ada dua orang memakai motor dengan knalpot brong, tiga orang memakai motor dengan knalpot biasa, dan satu orang memakai mobil.
“Dari temuan di atas, Komnas HAM RI akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada para pihak,” kata Saurlin.
Komnas HAM juga mengapresiasi kinerja Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan enam orang oknum prajurit TNI sebagai tersangka.
“Komnas HAM mengimbau (kepada) semua pihak agar menahan diri, menjaga, dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil, dan ramah HAM,” tutup Saurlin.