Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dab Fatia Maulidiyanti dari semua dakwaan kasus perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusan vonis yang menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim,” ucap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto melalui keterangan resminya pada Senin (8/1).
Herlangga menyebutkan, jaksa tengah mempersiapkan memori kasasi untuk perkara ini.
Dalam pembacaan pada Senin siang (8/1). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari semua dakwaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai, baik Haris dan Fatia, tidak terbukti bersalah dalam kasus yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.