Home Info Beacukai Bea Cukai Juanda Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang pada Pekerja Migran

Bea Cukai Juanda Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang pada Pekerja Migran

Surabaya, Gatra.com – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang ketentuan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Juanda menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia di Gedung Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, pada Kamis (04/01/2024).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan yang diselenggarakan oleh BP3MI Jawa Timur.

“Kami memaparkan mengenai peraturan terbaru tentang ketentuan barang impor pekerja migran Indonesia yang terangkum dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 141 tahun 2023 yang telah diundangkan oleh Menteri Keuangan pada 11 Desember (2023) lalu,” ujar Irwan.

PMK tersebut mengatur barang impor milik pekerja migran, meliputi barang kiriman pekerja migran, barang bawaan penumpang, dan/atau barang pindahan. Pekerja migran yang dimaksud meliputi pekerja migran yang tercatat pada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia atau pekerja migran dengan kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

“Bagi pekerja migran pada lembaga nonkementerian dapat pembebasan bea masuk paling banyak tiga kali kiriman dalam satu tahun kalender, sementara bagi pekerja migran dengan kontrak kinerja di luar negeri dapat pembebasan bea masuk paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender. Pembebasan bea masuk diberikan untuk nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB 500 USD,” jelas Irwan.

Irwan juga menjelaskan bahwa untuk barang milik pekerja migran berupa telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, diimpor sebagai barang bawaan penumpang yang diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan dengan ketentuan diimpor oleh pekerja migran pada lembaga nonkementerian dan paling banyak dua unit dalam satu kali kedatangan pada satu tahun kalender.

“Pemberian kebijakan ini sebagai wujud dukungan pemerintah kepada pekerja migran yang merupakan salah satu penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia,” pungkas Irwan.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI